Surat Keterangan Bebas Perpustakaan
Surat Keterangan Bebas Perpustakaan (SKBP) adalah salah satu persyaratan bagi mahasiswa yang akan melaksanakan ujian meja hijau/yudisium.
Syarat memperoleh SKBP:
- Mahasiswa mengajukan bebas pustaka melalui portal akademik di menu surat keterangan untuk disetujui
- Apabila sudah disetujui, maka surat bebas pustaka dapat di print melalui portal akademik di menu surat keterangan
- Mahasiswa tidak bisa melakukan bebas pustaka apabila masih ada tanggungan di perpustakaan seperti buku yang dipinjam belum dikembalikan, dll.
- Menyumbangkan 1 buah buku dengan kriteria:
- Sesuai dengan Program studi yang bersangkutan
- Jumlah halaman buku minimal 200 halaman
- Tahun terbit/cetak buku minimal 3 tahun terakhir
- Memiliki ISBN